Hak Jawab dan Hak Koreksi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Bedanya
Pengertian hak jawab dan hak koreksi menurut UU Pers, ketentuan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers, batas waktu, alasan penolakan, dan aturannya di media online.

Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi kekeliruan informasi yang diberitakan pers, baik tentang dirinya maupun orang lain. Keduanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan wajib dilayani oleh setiap perusahaan pers di Indonesia.
Bagi humas instansi, BUMN, maupun korporasi, dua hak ini adalah jalur resmi untuk meluruskan berita yang keliru. Artikel ini menjelaskan pengertian, dasar hukum, perbedaan, dan batasan keduanya, sehingga tim komunikasi tahu kapan hak jawab relevan dan kapan tidak.
Dasar hukum hak jawab dan hak koreksi
Pengaturan hak jawab dan hak koreksi tersebar di beberapa aturan yang saling melengkapi.
|
Aturan |
Isi yang relevan |
|---|---|
|
UU Pers, Pasal 1 angka 11 dan 12 |
Definisi hak jawab dan hak koreksi |
|
UU Pers, Pasal 1 angka 13 |
Kewajiban koreksi: keharusan pers mengoreksi atau meralat informasi yang tidak benar |
|
UU Pers, Pasal 5 ayat 2 dan 3 |
Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi |
|
UU Pers, Pasal 18 ayat 2 |
Perusahaan pers yang tidak melayani hak jawab dapat dipidana denda paling banyak Rp500.000.000 |
|
Kode Etik Jurnalistik, Pasal 10 dan 11 |
Wartawan segera meralat berita keliru disertai permintaan maaf, serta melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional |
|
Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Hak Jawab |
Tata cara pengajuan, pemuatan, alasan penolakan, dan batas waktu |
|
Pedoman Pemberitaan Media Siber |
Ralat, koreksi, dan hak jawab di media online wajib ditautkan ke berita asal |
Perlu dicatat, ancaman denda dalam Pasal 18 ayat 2 ditujukan kepada perusahaan pers, bukan kepada wartawan secara perorangan.
Perbedaan hak jawab, hak koreksi, dan kewajiban koreksi
Ketiga istilah ini sering dipakai bergantian, padahal subjek dan isinya berbeda.
|
Aspek |
Hak jawab |
Hak koreksi |
Kewajiban koreksi |
|---|---|---|---|
|
Milik siapa |
Pihak yang dirugikan oleh berita |
Setiap orang |
Pers |
|
Isi |
Tanggapan atau sanggahan atas fakta yang merugikan nama baik |
Pembetulan kekeliruan informasi |
Ralat atas informasi yang tidak benar |
|
Contoh |
Instansi menanggapi berita yang menyebut programnya mangkrak |
Pembaca memberi tahu bahwa angka anggaran dalam berita salah |
Redaksi meralat nama pejabat yang salah tulis |
Singkatnya, hak jawab menyangkut kepentingan pihak yang diberitakan, hak koreksi menyangkut akurasi informasi, sedangkan kewajiban koreksi adalah tanggung jawab redaksi meski tidak ada yang meminta.
Ketentuan penting dalam Pedoman Hak Jawab
Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers memuat beberapa ketentuan yang sering tidak diketahui pihak yang diberitakan.
- Diajukan langsung ke media yang bersangkutan, dengan tembusan ke Dewan Pers. Pengajuan boleh tertulis, termasuk dalam bentuk digital.
- Tidak dipungut biaya. Media tidak boleh menagih ongkos pemuatan hak jawab.
- Dilayani secepatnya, atau pada kesempatan pertama. Untuk media cetak, paling lambat dua edisi setelah diterima redaksi. Untuk televisi dan radio, pada program berikutnya.
- Berlaku dua bulan. Hak jawab tidak berlaku lagi jika tidak diajukan dalam dua bulan sejak berita dipublikasikan, kecuali ada kesepakatan para pihak.
- Sengketa diselesaikan Dewan Pers bila media dan pihak yang dirugikan tidak sepakat soal pelaksanaannya.
Kapan media boleh menolak hak jawab
Kewajiban melayani hak jawab tidak berarti media harus memuat apa pun yang dikirim. Pedoman Hak Jawab memberi empat alasan media boleh menolak isi hak jawab:
- Panjang, durasi, atau jumlah karakternya melebihi berita yang dipersoalkan.
- Memuat fakta yang tidak berkaitan dengan berita tersebut.
- Pemuatannya berpotensi melanggar hukum.
- Bertentangan dengan kepentingan pihak ketiga yang dilindungi hukum.
Karena itu, hak jawab yang efektif biasanya pendek, merujuk langsung pada bagian berita yang dipersoalkan, dan berisi fakta pembanding, bukan siaran pers baru atau promosi program.
Hak jawab di media online
Berita online mudah dikutip ulang dan bertahan lama di mesin pencari. Pedoman Pemberitaan Media Siber mengatur tiga hal yang membuat hak jawab di media online berbeda dari media cetak:
- Ralat, koreksi, dan hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau diberi hak jawab.
- Waktu pemuatan ralat, koreksi, atau hak jawab wajib dicantumkan.
- Koreksi yang dilakukan satu media siber juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita tersebut.
Poin terakhir penting bagi humas. Satu berita keliru sering disalin oleh puluhan situs berita daerah dalam hitungan jam. Mengetahui media mana saja yang memuat ulang berita itu menjadi syarat agar koreksi benar-benar tuntas, bukan hanya di media asal.
Hak jawab, hak koreksi, dan reputasi organisasi
Hak jawab bukan alat untuk menghapus berita negatif. Kritik yang berbasis fakta tetap sah diberitakan, dan respons yang tepat terhadap kritik semacam itu adalah klarifikasi atau perbaikan kebijakan, bukan hak jawab. Hak jawab relevan ketika ada fakta yang keliru atau merugikan nama baik tanpa dasar.
Dalam praktik, waktu sering menjadi penentu. Batas dua bulan terdengar panjang, tetapi berita yang tidak terpantau bisa sudah menyebar luas sebelum tim humas menyadarinya. Organisasi yang memantau pemberitaan setiap hari punya peluang lebih besar untuk menanggapi selagi berita masih segar, saat hak jawab paling berdampak. Pola ini dibahas lebih jauh di artikel deteksi dini krisis komunikasi.
Qola membantu humas memantau berita online nasional dan daerah serta pernyataan pakar tentang organisasi, lengkap dengan label sentimen dan daftar media yang memuat isu yang sama. Dengan begitu tim bisa melihat berita mana yang keliru, siapa yang pertama memuatnya, dan ke mana saja berita itu menyebar. Lihat fitur Qola atau solusi untuk instansi pemerintah.
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk sengketa pemberitaan tertentu, rujuk teks resmi peraturan di situs Dewan Pers atau konsultasikan dengan ahli hukum pers.
Foto sampul: Digital Content Writers India melalui Unsplash. Foto merupakan ilustrasi, bukan dokumentasi pelanggan Qola.
FAQ tentang hak jawab dan hak koreksi
Apa beda hak jawab dan hak koreksi?
Hak jawab dimiliki pihak yang dirugikan oleh berita untuk menanggapi atau menyanggah fakta yang merugikan nama baiknya. Hak koreksi dimiliki setiap orang untuk membetulkan informasi yang keliru, termasuk informasi tentang orang lain.
Berapa lama batas waktu mengajukan hak jawab?
Menurut Pedoman Hak Jawab Dewan Pers, hak jawab tidak berlaku lagi jika tidak diajukan dalam dua bulan sejak berita dipublikasikan, kecuali ada kesepakatan antara media dan pihak yang dirugikan.
Apakah media wajib memuat hak jawab?
Ya. UU Pers mewajibkan pers melayani hak jawab, dan perusahaan pers yang tidak melayaninya dapat dipidana denda paling banyak Rp500 juta. Namun media boleh menolak isi hak jawab yang lebih panjang dari berita asal, tidak berkaitan, melanggar hukum, atau merugikan pihak ketiga.
Apakah hak jawab bisa dipakai untuk menghapus berita?
Tidak. Hak jawab dimuat sebagai tanggapan atas berita, dan di media online wajib ditautkan pada berita asal. Berita aslinya tetap ada, sehingga pembaca dapat melihat kedua sisi.
Ke mana mengadu jika hak jawab tidak dilayani?
Sengketa pelaksanaan hak jawab diselesaikan oleh Dewan Pers. Pengaduan disertai bukti berita, bukti pengajuan hak jawab, dan tanggapan media bila ada.